Dampak Deregulasi CAR No. 3/21/PBI/2001 terhadap Kinerja Bank Syariah di Indonesia (Studi Empiris pada Bank Muamalat Indonesia)
The Impact of CAR Deregulation No. 3/21/PBI/2001 on the Performance of Sharia Banks in Indonesia (An Empirical Study at Bank Muamalat Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v9i1.463To create a healthy, effective, and efficient banking system that is resistant to risks and consistently applies the prudential principle, Bank Indonesia issued CAR deregulation No. 3/21/PBI/2001, which emphasizes the achievement of a minimum capital adequacy ratio obligation of 8% (eight percent) by the end of 2001, in line with the agreement included in the BIS (Bank for International Settlements). This deregulation must also be adhered to by sharia banking, as sharia banking is part of the national banking system, yet it has its own characteristics and uniqueness. Furthermore, how this regulation affects Bank Muamalat Indonesia as one of the sharia banks automatically becomes a distinct issue that needs to be analyzed.
Dalam upaya menciptakan perbankan yang sehat, efektif, dan efisien, serta tahan terhadap berbagai risiko dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia mengeluarkan deregulasi CAR No. 3/21/PBI/2001 yang menekankan pencapaian kewajiban rasio kecukupan modal minimum sebesar 8% (delapan persen) pada akhir tahun 2001, yang juga sejalan dengan kesepakatan yang tercantum dalam BIS (Bank for International Settlements). Deregulasi ini juga harus dipatuhi oleh perbankan syariah, karena perbankan syariah merupakan bagian dari perbankan nasional, meskipun perbankan syariah memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri. Selanjutnya, bagaimana deregulasi ini memengaruhi Bank Muamalat Indonesia sebagai salah satu bank syariah secara otomatis menjadi masalah tersendiri yang perlu dianalisis.
Downloads
References
Agung, I Gusti Ngurah. (2001). Statistika (Analisis Hubungan Kausal Berdasarkan Data Kategorik). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Aryati, Titik, dan Hekinus Manao. (2002). "Rasio Keuangan sebagai Prediktor Bank Bermasalah di Indonesia." Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 5, No. 2, hlm. 138.
Bank Indonesia. (2004). Ringkasan Eksekutif Kebijakan Pengembangan Perbankan Syari’ah 2004 (tidak diterbitkan).
Bank Indonesia. (1997). *Surat Keputusan Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum* (tidak diterbitkan).
Djumhana, Muhammad. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Down, Kevin. (2000). "Bank Capital Adequacy Versus Deposit Insurance." Journal of Financial Service Research, Vol. 17, No. 1. Kluwer Academic Publisher.
Hamidi, M. Luthfi. (2003). Jejak-Jejak Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Investor Daily. (2005). "Regulasi dan Kesehatan Bank." 26 Januari 2005.
Machfoedz, Mas’ud, dan Payamta. (1999). "Evaluasi Kinerja Perusahaan Perbankan Sebelum Dan Sesudah Menjadi Perusahaan Publik Di Bursa Efek Jakarta." Kelola, No. 2 VII.
Republika. (2005). "Berapa CAR Bank Syari’ah." 6 Juni 2005.
Sjahdeini, Sutan Remy, dkk. (2002). Rancangan Undang-Undang Tentang Perbankan Syari’ah. Jakarta: Law Office of Remy & Darus (tidak diterbitkan).
Subagyo, dkk. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: YKPN Yogyakarta, Cet. I, Edisi II.
Suseno, Priyonggo. (2004). "Capital Regulation on Islamic Banking." Al-Mawarid, Edisi XI, hlm. 140.
Widjanarto. (2003). Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, Edisi IV, Cet I.
Downloads
Section
License
Copyright (c) 2010 Mairijani Mairijani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.