Upaya Hakim Pengadilan Agama Jember Menekan Angka Perceraian Melalui Mediasi dan Peluang Keterlibatan Tokoh Pesantren Tahun 2013
The Efforts of Judges at the Jember Religious Court to Reduce Divorce Rates Through Mediation and the Potential Involvement of Islamic Boarding School Leaders in 2013
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v13i1.555Before addressing civil disputes in court, the first step a judge should take is to attempt mediation between the conflicting parties. Divorce cases in the Jember region are notably high. To make mediation more effective, the Jember Religious Court can involve community figures, especially those from Islamic boarding schools. The role of a kiai (Islamic boarding school leader) extends beyond being an educator; they also serve as a confidant for the community during conflicts, including family issues. This research aims to explore the efforts of judges at the Jember Religious Court to reduce divorce rates through court mediation by involving Islamic boarding school leaders.
Sebelum menyelesaikan masalah perdata di pengadilan, langkah pertama yang harus dilakukan hakim adalah mencoba memediasi kedua pihak yang bersengketa. Kasus perceraian di wilayah Jember tergolong tinggi. Untuk membuat mediasi lebih efektif, Pengadilan Agama Jember sebenarnya dapat melibatkan tokoh masyarakat, terutama dari kalangan pesantren. Peran seorang kiai pesantren tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai tempat masyarakat mencurahkan perasaan saat terjadi konflik, termasuk masalah keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk memahami upaya hakim Pengadilan Agama Jember dalam menekan angka perceraian melalui mediasi di pengadilan dengan melibatkan tokoh pesantren.
Downloads
References
Abbas, Syahrial. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2009.
Achmadi, Abu, dan Cholid Narkubo. Metode Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial; Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga Press, 2001.
Imanulhaq, Maman. “Pesantren dan Budaya Lokal.” Jurnal Kalimah: Jalinan Kreatif Agama dan Budaya, Edisi I, Tahun 2008.
Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Rosda Karya, 2002.
Nazir, M. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Nugroho, Susanti Adi. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009.
Nur, Djamaan. Fiqh Munakahat. Semarang: Dina Utama, 1993.
Rahman, Abdur. Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1995.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Tim Penulis. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II Edisi 2009. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2009.
Downloads
Section
License
Copyright (c) 2014 Muhammad Faisol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.