Kesiapan Madrasah Menyongsong Otonomi Daerah di Kabupaten Situbondo
The Readiness of Madrasahs in Facing Regional Autonomy in Situbondo Regency
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v2i1.317Keywords:
Madrasah, Regional autonomy, Readiness, Otonomi daerah, KesiapanAbstract
The implementation of regional autonomy in Indonesia requires a fundamental transformation of madrasah education to remain relevant and adaptive. This study examines the readiness of madrasah in Situbondo Regency to face regional autonomy, focusing on suprastructure, infrastructure, financial management, and curriculum. A qualitative approach was employed, using in-depth interviews, non-participant observation, documentation, and focus group discussions with madrasah heads, foundation administrators, and government officials from six state and thirty-two private madrasah. The findings reveal that madrasah have not yet developed adequate capacity and capability to welcome regional autonomy. While some progress exists in certain areas, most madrasah lack sufficient human resources, functional organizational infrastructure, accountable financial systems, and curricula oriented toward local excellence and stakeholder needs. The study concludes that madrasah require systematic empowerment through training in database management, school-based quality improvement, leadership, and financial administration. It is recommended that the local government and the Ministry of Religious Affairs facilitate regrouping or mergers of non-viable madrasah as a strategic, persuasive measure to ensure sustainability and accountability.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menuntut transformasi mendasar pendidikan madrasah agar tetap relevan dan adaptif. Penelitian ini bertujuan mengkaji kesiapan madrasah di Kabupaten Situbondo menyongsong otonomi daerah dengan fokus pada suprastruktur, infrastruktur, pembiayaan, dan kurikulum. Pendekatan kualitatif digunakan melalui wawancara mendalam, observasi nonpartisipan, dokumentasi, dan diskusi kelompok terarah yang melibatkan kepala madrasah, pengurus yayasan, serta pejabat pemerintah dari enam madrasah negeri dan tiga puluh dua swasta. Temuan menunjukkan bahwa madrasah belum memiliki kapasitas dan kemampuan memadai dalam menyongsong otonomi daerah. Meskipun terdapat kemajuan pada sebagian aspek, sebagian besar madrasah masih kekurangan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur organisasi yang fungsional, sistem pembiayaan akuntabel, serta kurikulum yang berorientasi pada keunggulan lokal dan kebutuhan pemangku kepentingan. Penelitian menyimpulkan bahwa madrasah memerlukan pemberdayaan sistematis melalui pelatihan manajemen data, peningkatan mutu berbasis madrasah, kepemimpinan, dan administrasi keuangan. Pemerintah daerah dan Departemen Agama direkomendasikan memfasilitasi pengelompokan ulang atau merger madrasah yang tidak layak sebagai langkah persuasif strategis demi keberlanjutan dan akuntabilitas.
Downloads
References
Biro Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2000, Situbondo Dalam Angka, Situbondo: BPS Situbondo.
Depag RI., 2001, Kelembagaan Agama Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Depag RI., 2001, Pedoman Pelaksanaan Penelitian Perguruan Tinggi Agama Islam, Jakarta: Diperta Dirjen Bagais Depag RI.
Fadjar, A.M., 1999, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan.
Jalal, A. dan Dedi Supriadi, ed., 2001, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: Kerjasama Bappenas, Depdiknas, dan Adicita.
Maksum, 1999, Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Muhadjir, N., 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin.
Mutrofin, 1999, “Perspektif Otonomi Pendidikan: Dasar dan Menengah”, Makalah Seminar di STAIN Jember, 29 Nopember.
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, 2002, Sambutan Bupati Situbondo Pada Acara Presentasi Hasil Penelitian “Kesiapan Madrasah Menyongsong Otonomi Daerah”, Kerjasama Bappekab dengan Fakultas Tarbiyah IAI Ibrahimy Sukorejo, 29 Agustus.
Sekretariat Negara RI., 1989, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sekretariat Negara RI., 1990, Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
Sekretariat Negara RI., 1990, Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
Sekretariat Negara RI., 1999, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sekretariat Negara RI., 1999, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sekretariat Negara RI., 2000, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
Sekretariat Negara RI., 2002, Draft Peraturan Pemerintah RI Nomor... Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah, Kewenangan Propinsi, dan Kewenangan Kabupaten Kota dalam Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Madrasah.
Soebahar, A. H., 2002, Wawasan Baru Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Steenbrink, K. A., 1986, Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, Jakarta: LP3ES.
Tanjung, A., et al., 1997, Research on Service Quality: Focus Group Discussion, Jakarta: The Indonesian Planned Parenthood Association.
Toffler, A., 1974, Future Schock, New York: Battam Book.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2003 Abd. Halim Soebahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









