Negara dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri
The State and Protection of Indonesian Migrant Workers (TKI) Abroad
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v16i1.659Keywords:
Indonesian Migrant Workers (TKI), Migration, Consul and Diplomacy, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Migrasi, Konsul dan DiplomasiAbstract
The precarious situation of Indonesian migrant workers (TKI) often reflects their treatment as second-class citizens, with the state failing to provide adequate legal protection, particularly in destination countries like Malaysia. This article examines the government’s role in protecting its citizens abroad, the specific mechanisms of protection in Malaysia, and how the state assists TKI facing legal and social problems. Using a normative legal approach and analysis of Indonesian Laws No. 37/1999 and No. 39/2004, along with ministerial decrees, the study finds that protection is categorized into preventive, facilitative, and repressive measures. However, implementation remains weak due to over-reliance on private placement companies (PJTKI) and the high number of undocumented workers. The article concludes that the state must take greater diplomatic and legal responsibility, strengthen bilateral cooperation, and improve institutional oversight. Recommendations include creating productive employment domestically, restructuring migrant worker institutions, and enhancing legal aid and surveillance at borders.
Situasi rawan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kerap mencerminkan perlakuan sebagai warga negara kelas dua, di mana negara gagal memberikan perlindungan hukum yang memadai, terutama di negara tujuan seperti Malaysia. Artikel ini mengkaji peran pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri, mekanisme spesifik perlindungan di Malaysia, serta cara negara membantu TKI menghadapi masalah hukum dan sosial. Dengan pendekatan hukum normatif dan analisis terhadap UU No. 37/1999 serta UU No. 39/2004, ditemukan bahwa perlindungan terbagi menjadi tiga sifat: preventif, fasilitatif, dan represif. Namun, implementasinya masih lemah karena ketergantungan berlebih pada perusahaan jasa TKI (PJTKI) dan tingginya jumlah pekerja ilegal. Artikel ini menyimpulkan bahwa negara harus mengambil tanggung jawab diplomatik dan hukum yang lebih besar, memperkuat kerja sama bilateral, serta meningkatkan pengawasan kelembagaan. Rekomendasi meliputi penciptaan lapangan kerja produktif di dalam negeri, restrukturisasi kelembagaan, serta peningkatan bantuan hukum dan pengawasan di perbatasan.
Downloads
References
Abdul Haris, Gelembang Migrasi dan Jaringan Perdagangan Manusia, Pustaka Pelajar, Jakarta, yogyakarta, 2005
Abdul Haris, Memburu Ringgit Membagi Kemiskinan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002
Abdul Haris, Dampak Migrasi Internasional di Asia Tenggara : Prospek dan Implikasi Yang Dilimbulkan, Warta Demografi, No. 2, Tahun 1997
Adami Chamzawi, Kejabatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Baharudin A. Ubani, Diploma dan Politik Luar Negeri Indonesia. PB. Masyarakat KBRI Damascus. tanpa tahun
Boer Mauna, Hukum Internasional; Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Penerbit Alumni, Bandung, 2000
Fr. Djumialdji, dan Wiwoho Soejono, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987
Fr. Djumialdji, dan Wiwoho Soejono, Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Hari Heriawan Salch, Persaingan Tenaga Kerja Dalam Era Globalisasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005
Lalu Husni, Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja di Indonesia. Lemlit Universitas Mataram. 1998
Mochtar Kusumaatmadja,. Pengantar Hukum Internasional. Buku I. Bina Cipta. Bandung. 1983
Natalis Pigay, Migrasi Tenaga Kerja Internasional; Sejarah, Fenomena, Masalah dan solustinya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Oemar Senoadji, Seminar Kelatangaraan Undang-undang Dasar 1945, Seruling Masa, Jakarta, 1966
Philips M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu. Surabaya. 1987
Saleh, Harry Hariawan, Pesiaingan Kualitas Tenaga Kerja Menghadapi Persaingan Global Guna Suksesnya Nasional, Kertas Karya Perorangan, Kursus Singkat Lemhanas RI, 2003
Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatic Teori dan Kasu, Alumni, Bandung, 1995
Jono Hatmodjo, Ceramah, : Direktur Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan, Departemen Luar Negeri di depan Sespadlu, April 1983.
Pikiran Rakyat, 14 Nopember, 2004, Iiputan Khusus Tentang TKI
Trust/Teras/20/2005-14/02/05
Internet Explorer: www: icj-cij.org
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Keputusan Presiden RI Nomor : 36 Tahun 202 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP-104 A/ MEN/2002 Jo. Kepmcnakertrans Nomor : 166/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor : KEP-312 A/IDP2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor : KEP-343/D.P2TKLN/XI/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Calon TKI
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor : KEP-377/D.P2TKLN/XI/2002 tentang Tata Cara Pendaftaran Ulang Surat Ijin Usaha Penempatan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (SIUP-PJTKT)
Kepmenakertrans No. 104.A/Mcn/2002 Tentang Perlindungan TKI
Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Nur Solikin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









