Islam dan Lingkungan Hidup: Studi Terhadap Fiqh Al-Bi'ah sebagai Solusi Pelestarian Ekosistem dalam Perspektif Maqashid Al-Syari'ah
Islam and Environmental Conservation: A Study of Fiqh Al-Bi'ah as an Ecosystem Preservation Solution from the Perspective of Maqashid Al-Syari'ah
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v15i2.482Fiqh, as one of the Islamic sciences, should be a reference for legal issues. However, the development of fiqh often lags behind societal progress. One such issue is the living environment. Fiqh has yet to serve as a bridge connecting Islamic norms with environmentally conscious communities. To date, fiqh does not address environmental issues comprehensively or thematically. Classical fiqh written by imams of madhhabs only discusses worship, muamalah, jinayah, munakahat, and other topics, while environmental issues (ecology) lack proportional representation in classical Islamic literature. Thus, formulating environmental fiqh (fiqh al-bi'ah) becomes an undeniable necessity. This fiqh outlines ecological behavioral rules for Muslim societies based on sacred texts, aiming to achieve benefits and preserve the environment. The author is interested in further exploring this issue by focusing on three research questions: 1. What is the relationship between Islam and the environment? 2. What is the format of fiqh al-bi'ah, and what is its methodological foundation using the maqashid al-syariah approach? 3. How does maqashid al-syariah function as the basis for formulating fiqh al-bi'ah? This research is a library study employing a multidisciplinary approach, including Ushul Fiqh, maqashid al-syariah, juridical, and sociological perspectives. The findings reveal that in Islam, environmental issues are integral to religious teachings, making environmental sustainability a part of fiqh regulations. Furthermore, with the progression of time, maqashid al-syariah can have both positive and negative impacts on human life and requires expansion. The massive phenomenon of environmental degradation necessitates the inclusion of environmental preservation (hifdz al-bi'ah) in maqashid al-syariah, as current environmental damage has reached a critical level. If not addressed seriously, it will threaten human existence and well-being in the future.
Fiqh sebagai salah satu ilmu keislaman seharusnya menjadi rujukan dalam masalah hukum. Namun, perkembangan fiqh saat ini sering tertinggal dari perkembangan masyarakat itu sendiri. Salah satu masalah yang muncul adalah lingkungan hidup. Fiqh belum mampu menjadi jembatan yang menghubungkan norma Islam dengan masyarakat yang sadar lingkungan. Hingga kini, fiqh belum membahas lingkungan secara komprehensif dan tematik. Fiqh klasik yang ditulis oleh imam mazhab hanya membahas ibadah, muamalah, jinayah, munakahat, dan lainnya, sementara isu lingkungan (ekologi) tidak mendapatkan porsi yang proporsional dalam literatur Islam klasik. Oleh karena itu, merumuskan fiqh lingkungan (fiqh al-bi'ah) menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Fiqh ini menjelaskan aturan perilaku ekologis dalam masyarakat Muslim berdasarkan teks-teks suci dengan tujuan mencapai kemaslahatan dan melestarikan lingkungan. Penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut isu ini dengan fokus pada tiga pertanyaan penelitian: 1. Bagaimana hubungan antara Islam dan lingkungan? 2. Bagaimana format fiqh al-bi'ah dan dasar metodologisnya dengan pendekatan maqashid al-syariah? 3. Bagaimana maqashid al-syariah berfungsi sebagai dasar perumusan fiqh al-bi'ah? Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan multidisiplin, yaitu menggunakan pendekatan Ushul Fiqh, maqashid al-syariah, yuridis, dan sosiologis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Islam, isu lingkungan adalah bagian dari ajaran agama, sehingga masalah kelestarian lingkungan harus menjadi bagian dari aturan fiqh. Selain itu, dengan perkembangan zaman, maqashid al-syariah dapat membawa dampak positif maupun negatif bagi kehidupan manusia dan perlu diperluas. Fenomena kerusakan lingkungan yang masif menyebabkan perlunya penambahan maqashid al-syariah dengan pelestarian lingkungan (hifdz al-bi'ah), mengingat kerusakan lingkungan saat ini telah mencapai tingkat yang membahayakan. Jika tidak diselesaikan secara serius, hal ini akan mengancam keberadaan dan kesejahteraan hidup manusia di masa depan.
Downloads
References
Abdurrahman. (2003). Pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional VIII, Denpasar, Bali, 14-18 Juli.
Abu Sway, M. (n.d.). Toward an Islamic jurisprudence of the environment (Fiqh al-Bi'ah fil Islam). Diakses dari http://www.homepages.lol.ie/affif/articles/environment.htm
Al-Amidi, S. A. (1388 H). Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Muassasah al-Nur.
Al-Ghazali, A. H. M. (1994). Al-Mustasfa min 'ilm al-Ushul. Lubnan: Dar al-Huda.
Al-Qaradhawy, Y. (2001). Ri'ayatu al-Bi'ah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah. Kairo: Dar al-Syuruq.
Al-Raysuny, A. (1999). Al-Fikr al-Maqashidi Qawa'iduhu wa Fawa'iduhu. Ribath: Mathba'ah al-Najah al-Jaddah al-Dar al-Baydha.
Allaby, M. (1979). Dictionary of the environment. London: The MacMillan Press.
Arifin, I. (Ed.). (1996). Penelitian kualitatif dalam ilmu-ilmu sosial dan keagamaan. Malang: Kalimasahada Press.
Holsti, O. R. (1969). Content analysis for social sciences and humanities. Massachusetts: Addison-Wesley Publishing Company.
Ibn Asyur, M. T. (2001). Maqashid al-Syari'ah al-Islamiyyah. Amman, Yordania: Dar al-Nafais.
Khalaf, A. W. (1978). 'Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam.
Keraf, A. S. (2010). Etika lingkungan hidup. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Mahfudh, K. S. (1994). Nuansa fiqh sosial. Yogyakarta: LKiS.
Mangunwijaya, F. M. (2006). Konservasi alam dalam Islam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mangunwijaya, F. M. (2007). Menanam sebelum kiamat: Islam, ekologi dan gerakan lingkungan hidup. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mastuhu. (1998). Penelitian agama Islam: Tinjauan disiplin sosiologi. Dalam Masruhi & D. Ridwan (Ed.), Tradisi baru penelitian agama Islam (hlm. xx-xx). Jakarta: Pusjarli dan Nuansa.
McNaughton, S. J., & Wolf, L. L. (1973). General ecology (2nd ed.). Sander College Publishing.
Mudzhar, A. (2001). Pendekatan studi Islam dalam teori dan praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhadjir, N. (2000). Metode penelitian kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Muniri. (2013). Kerusakan lingkungan menurut fiqh al-Bi'ah: Studi tentang dampak eksplorasi gas PT Lapindo Brantas di Sidoarjo (Tesis tidak diterbitkan). UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Soemarwoto, O. (2001). Analisis manajemen dampak lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Suhaybany, A. I. U. (2008). Al-Ahkam al-Bi'ah fi al-Fiqh al-Islami. Dammam, Saudi Arabia: Dar ibn al-Jauzi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wehr, H. (1971). A dictionary of modern written Arabic. Wassden: Otto Harrassowitz.
Yafie, K. A. (2006). Merintis fiqh lingkungan hidup. Jakarta: Yayasan Amanah.
Yaqin, M. M. K. (2013). Konsep pendidikan Islam tentang lingkungan hidup: Studi kasus di SD Insan Mulia Surabaya (Tesis tidak diterbitkan). UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Downloads
Section
License
Copyright (c) 2016 Busriyanti Busriyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.