PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENDIDIKAN ANAK DI DESA WONOREJO KABUPATEN SITUBONDO
Interfaith Marriage And Its Impact On Children's Education In Wonorejo Village, Situbondo Regency
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v20i2.65Manusia adalah makluk sosial yang tidak mungkin bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Karena itu, ia hidup bermasyarakat dan mengembangkan kebudayaan serta peradaban untuku kepentingan bersama. Maka pernikahan merupakan jalan dalam bersosialisasi dengan manusia lainnya. Akan tetapi jika pernikahan dihadapkan pada masalah perbedaan terutama perbedaan agama maka hal ini menjadi rumit untuk menjalankan roda kehidupan kedepan. Sebab, jika sudah memiliki anak maka hal ini dapat menimbulkan kegoncangan pada diri anak. Ia akan ragu untuk memilih antara agama ayah atau ibunya. Islam sangat jelas sekali dalam mengatur hal ini. Penelitian kualitatif deskriptif ini, bermaksud untuk mengungkap hasil dari pada pernikahan beda agama tersebut, yaitu dampak Pernikahan antar agama bagi kelangsungan pendidikan anak desa Wonorejo Kabupaten Situbondo. Dari studi penelitian yang ada terungkap bahwa Pernikahan antar agama bagaimanapun tetap merugikan, terlebih bila dipandang dari sudut pedagogis, sebab secara tidak langsung berarti sudah mempersiapkan lingkungan yang kurang baik bagi kedua belah pihak (pasangan dan keluarganya masing-masing) serta bagi kelangsungan pendidikan anak-anaknya.
Social creatures are humans who cannot possibly live without the help of others. Therefore, he lives in society and develops culture and civilization for the common good. So marriage is a way of socializing with other humans. However, if marriage is faced with the problem of differences, especially religious differences, it becomes complicated to run the wheel of life in the future. Because if you already have children, this can cause shock in the child. He will hesitate to choose between the religion of his father or mother. Islam is prominent in regulating this. This descriptive qualitative research intends to reveal the results of interfaith marriage, namely the impact of interreligious marriage on the continuity of education for the children of Wonorejo village, Situbondo City. From existing research studies, it is revealed that interfaith marriages are still detrimental, especially when viewed from a pedagogical point of view, because it indirectly means that they have prepared an unfavorable environment for both parties (spouse and their respective families) as well as for the continuity of children's education—his son.
Downloads
References
Al Qur’an dan Terjemahannya, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Abu, Ahmadi, Sosiologi Pendidikan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1982.
Athiyah al Abrasy, Muhammad, Dasar-dasar Pokok Pendidkan Islam, Terjemah oleh H. Bustani al Ghani dan Djohar Bahary Lis, Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
Aulawi, Wasit “Perkawinan antar Agama” dalam Nasehat Perkawinan dan Keluarga (BP4), No. 92, Jakarta: Pustaka Antara, November 1979.
Bumi Aksara Redaksi, Undang-undang tentang Pendidikan Naional (No. 2), Jakarta: Sinar Grafika, 1989.
Buseri, Kamrani, Pendidikan Keluarga dalam Islam, Yogyakarta: Andi Offset,1990.
Depatemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: PN. Bumi Restu.
Depdikbud RI, Cetakan II, 1989.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1989.
Dradjat, Zakiah, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Dardiri, Ahmadi Hasanuddin, Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham. Khazanah, Vol. 6 No.1 Juni 2013
Hasyim, Umar, Anak Sholeh; Cara Mendidik Anak dalam Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1983.
Kaahar, Ilyas, Manajemen Strategis Keluarga Sakinah (Menuju Keluarga Bahagia), Bandung, CV. Mandar Maju, 1992.
Davis, Kingsley, Human Society, New York: Mac-Milan Co., 1963
Marimba, Ahmad D., Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: PT. al Maarif, 1986.
As Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad, t.n., Nailul Athor, Juz VI, Beirut Lebanon: Darul Fikr
Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Nasir, Muchtar, et. al., Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Proyek Pembinaan Sa-rana Keagamaan Islam, Jakarta: 1982.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Islam, JIled II, Kuwait: daar al Bayan,tt.
Shiddiq, Hasby., al Islam, Juz II, Jakarta: Bulan Bintang, 1956.
Suparlan, Parsudi, Imu Sosial Dasar I, Jakarta: Korkosium antar Bidang Dikbud, 1982.
Suyuth, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar as i, t.n., al Jami’us Shoghir, Juz II, Bei-rut Lebanon: Darul Fikr.
Tauhied, Abu, Konsepsi Pendidikan seumur hidup dan beberapa factor yang berkaitan dengannya, Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1984
Taher, A. Mursal, M., et., Kamus Ilmu JIwa dan Pendidikan, Bandung: PT. al Maarif, 1980.
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pen-jelasannya, Semarang: Bulan BIntang.
Zainuddin, Anak Dalam Lingkungan Menurut Pandangan Islam, Semarang: Utama Pria, 1994.
Zein, Muhammad, Metodologi Pengajaran Agama, Yogyakarta:1995.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhaiminah Darajat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.