IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK DI MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA BRENGKOK KABUPATEN LAMONGAN
Implementation Of Law No. 35 Of 2014 On The Prevention Of Child Violence During The Covid-19 Pandemic In Brengkok Village, Lamongan Regency
DOI:
https://doi.org/10.35719/fenomena.v20i2.71Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dimasa pandemi Covid-19 dan bagaimana upaya pencegahan serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mendapatkan bahwa faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di masa pandemi Covid-19 yaitu dikarenakan faktor ketidaksiapan orangtua dalam situasi ini, faktor krisis ekonomi, serta dikarenakan faktor pendidikan yang dilakukan di rumah. Dan tulisan ini juga memberikan solusi pencegahan kekerasan terhadap anak di masa pandemi Covid-19 dengan cara kegiatan sosialisasi yang dilakukan peneliti di Desa Brengkok.
The purpose of this study is to determine the factors that cause violence against children during the Covid-19 pandemic and how to prevent and implement it based on law number 35 of 2014. This study uses descriptive qualitative research methods with the type of field research that uses an empirical juridical approach. The results of the study found that the factors that caused violence against children during the Covid-19 pandemic were due to the unpreparedness of parents in this situation, the economic crisis, and the education factor carried out at home. And this article also provides a solution to prevent violence against children during the Covid-19 pandemic using socialization activities carried out by researchers in Brengkok Village.
Downloads
References
Arifin, Zainal. Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif. Cet. 2. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2012.
Guntur, Setiawan. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset. 2004.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Cet. 3. Bandung: Nuansa cendekia. 2012.
Kandedas, Iin. Kekerasan Terhadap Anak Di masa Pandemi. Jurnal Harkat. Vol. 16 No. 1. 2019.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mardalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
Nurdin, Usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002.
Sa’abah, Marzuki Umar. Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam. Yogyakarta : UII Pres. 2006.
Saekan, Mukhammad. Metodologi Penelitian Kualitatif. Kudus: Nora Media Enterprise. 2010.
Soehartono, Irawan. Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu sosial lainnya. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1995.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Wijaya, Hengki. Analisa Data Kualitatif Ilmu Pendidikan Teologi. Sulawesi Selatan: 2018.
Yanit, Mieke Diah Anjar dkk., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Propinsi Jateng : Bapenas. 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ilya Syafa’atun Ni’mah, Dijan Novia Saka, Fatimatuz Zahro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.